Pengumuman rekrutmen petugas keamanan (kontrak) untuk Tim Umum & SDM, Biro Administrasi, Sahmyook University
I Satpam Tim Umum & SDM, Biro Administrasi Sahmyook University(Kontrak) Pengumuman rekrutmen I
Tim Umum & SDM, Biro Administrasi Sahmyook UniversityKami mengumumkan lowongan rekrutmen talenta yang unggul dan kompeten untuk bekerja bersama di sebagai berikut.
2022. 01. 18.
Rektor Sahmyook University
1. Bidang rekrutmen dan jumlah
| Bidang rekrutmen | Departemen kerja | Jumlah rekrutmen | Tugas yang ditangani |
| Keamanan | Satpam Tim Umum & SDM, Biro Administrasi | 2 orang |
· Tugas pengamanan dan pengelolaan keselamatan di dalam kampus |
2. Kualifikasi pelamar
| Bidang rekrutmen | Kualifikasi wajib |
| Umum |
a. Tidak memiliki alasan diskualifikasi berdasarkan standar kualifikasi pengangkatan pegawai negeri b. Warga negara Republik Korea (bukan warga negara asing atau berkewarganegaraan ganda); untuk laki-laki, telah menyelesaikan wajib militer atau dibebaskan Da. Orang yang menyetujui ideologi dan kebijakan operasional universitas d. Orang yang tidak termasuk dalam subjek pembatasan kerja berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Perlindungan Seksual Remaja Ma. Orang yang saat ini tidak bekerja di lembaga denominasi SDA |
3. Persyaratan yang diutamakan
| Bidang rekrutmen | Departemen kerja | Isi |
| Keamanan | Satpam Tim Umum & SDM, Biro Administrasi |
· Dapat bekerja shift · Penerima manfaat veteran nasional, dll. |
4. Penerimaan formulir lamaran dan metode
| Kategori | Isi | Catatan |
| Periode penyerahan | 2022. 01. 18(Selasa) ~ 02. 02(Rabu) |
Waktu penerimaan: 02 Februari (Rabu) Sampai pukul 12:00 siang Seluruh dokumen yang harus diserahkan hingga batas waktu penutupan Ubah menjadi 1 file PDFmelalui email untuk pengajuan ∴ Dokumen yang diserahkan setelah waktu penerimaan, dan dokumen yang diterima, tidak akan diakui. |
| Tempat penyerahan |
Email Tim SDM, Bagian Administrasi Umum Sahmyook University: humanresource@syu.ac.kr (Pertanyaan: 02)3399-3453) |
|
| Dokumen yang diserahkan |
a. (wajib) Formulir lamaran kerja (format universitas ini) a. (wajib) Esai perkenalan diri (format universitas ini) c. (wajib) Formulir persetujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi (format universitas ini) b. (opsional) Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada) c. (opsional) Salinan sertifikat (jika ada) b. (opsional) Surat keterangan penerima dukungan ketenagakerjaan (hanya bagi penerima tunjangan veteran) s. (opsional) Surat keterangan (penyelesaian pendidikan profesional, pengabdian/relawan) (bagi yang bersangkutan) |
|
5. Metode seleksi dan jadwal
a. 1차 전형 : 서류전형 - Jumlah rekrutmen의 ~3배수로 선발. ∗ Bidang rekrutmen별 응시자 수가 Rekrutmen예정 인원의 ~3배수에 미달하는 경우 재Pengumuman 할 수 있음 ∗ 지원서에 자격(우대)조건, 경력사항 등 정확히 기재, 허위기재 시 합격 취소 a. 2차 전형 : 면접시험(서류전형 합격자에 한해 실시) c. Rekrutmen예정 : 2022.03.01 부 ∗ 위 시기에 근무가 불가능한 자는 Nilai에 관계없이 불합격
| Jenis ujian | Tempat pendaftaran/Lokasi ujian | Tanggal ujian | Pengumuman kelulusan | Catatan |
| Seleksi dokumen tahap 1 | Tim Administrasi Umum & Personalia | – | 2022. 02. 03( Kamis )(rencana) | Pemberitahuan kepada yang lulus secara individual |
| Ujian wawancara tahap 2 | Ruang rapat universitas ini | 2022. 02. 04( Jumat )(rencana) | 2022. 02. 11( Jumat )(rencana) | Pemberitahuan kepada yang lulus secara individual |
6. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan
| Syarat rekrutmen |
a. Gaji tahunan: mengikuti standar gaji tahunan universitas (※ berlaku 4 asuransi sosial utama) b. Masa kerja: masa kontrak 1 tahun per periode, dan dapat diperpanjang (rekontrak). |
| Hal lainnya |
a. Pengumuman kelulusan akan diberitahukan secara individual; apabila dinyatakan tidak layak pada pemeriksaan kesehatan, akan dinyatakan tidak lulus. b. Apabila kandidat yang terpilih terakhir tidak dapat direkrut karena keadaan tertentu, kandidat peringkat berikutnya dapat direkrut. c. Bahkan setelah pengangkatan, apabila tidak memenuhi kualifikasi pelamar atau ditemukan fakta palsu, pengangkatan dibatalkan. Ra. Jika tidak ada kandidat yang memenuhi syarat, tidak akan dilakukan perekrutan e. Kerugian akibat pencantuman palsu atau kesalahan penulisan pada formulir lamaran, tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, dan sebagainya menjadi tanggung jawab pelamar sendiri. b. Apabila isi yang tercantum pada formulir lamaran atau berbagai surat keterangan berbeda dari fakta atau melanggar ketentuan, maka meskipun setelah penandatanganan kontrak, kontrak kerja dapat dibatalkan. g. Jadwal dan isi seleksi dapat berubah sesuai keadaan universitas; apabila ada perubahan akan diumumkan di situs web universitas. h. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Prosedur Rekrutmen yang Adil [Pasal 11 (Pengembalian Dokumen Rekrutmen, dll.)] ① Setelah keputusan penerimaan pencari kerja ditetapkan, pemberi kerja wajib mengembalikan dokumen rekrutmen apabila pencari kerja (tidak termasuk kandidat yang telah dipastikan diterima) mengajukan permintaan pengembalian dokumen rekrutmen. apabila mengajukan permintaan pengembalian, setelah memverifikasi identitas pemohon, dokumen harus dikembalikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden. Namun, apabila diserahkan melalui situs web atau email sesuai Pasal 7 ayat (1), atau apabila pencari kerja tanpa adanya permintaan dari pemberi kerja Namun, hal tersebut tidak berlaku apabila diserahkan secara sukarela. ② Permintaan pengembalian dokumen rekrutmen oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis atau dengan metode elektronik, dll. sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Perburuhan. harus dilakukan sesuai dengan butir ba. ③ Pemberi kerja, untuk mengantisipasi permintaan pengembalian oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyimpan dokumen rekrutmen selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden. harus disimpan. Namun, apabila dokumen rekrutmen musnah karena bencana alam atau alasan lain yang bukan tanggung jawab pemberi kerja, Pemberi kerja dianggap telah memenuhi kewajiban pengembalian dokumen rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ④ Apabila jangka waktu pengajuan permintaan pengembalian yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden telah lewat, dan apabila dokumen rekrutmen tidak dikembalikan, maka pemberi kerja sesuai dengan [Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi], dokumen rekrutmen harus dimusnahkan. ⑤ Biaya yang diperlukan untuk pengembalian dokumen rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada prinsipnya ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, dalam batas yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden, pemberi kerja dapat membebankan kepada pencari kerja biaya yang diperlukan untuk pengembalian dokumen rekrutmen. dapat dibebankan. j. Tidak dapat melamar ganda pada pengumuman rekrutmen departemen lain yang sedang berlangsung secara bersamaan. |

